Pages

Labels

Diberdayakan oleh Blogger.

Sabtu, 21 Mei 2016

Kesehatan, Keselamatan Kerja

 Kembali lagi ... Kali ini membahas kaitannya dengan K3 (Kesehatan, Keselamatan kerja) dalam perusahaan. Mungkin kata k3 sudah cukup banyak terdengar oleh sebagian orang. Disini, saya akan menjelaskan sedikit mengenai hal tersebut.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat melindungi dan bebas dari kecelakaan kerja pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. Keselamatan kerja di perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia terkadang masih dibelakangkan. Hal ini menandakan bahwa masih tingginya tingkat kecelakaan kerja yang ada di Indonesia. Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa tetapi juga kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh, merusak lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas. Sebenarnya perusahaan bisa mencegah kecelakaan tersebut jika perusahaan memberikan pelayanan K3 yang baik terhadap karyawannya serta memberi jaminan atas kecelakaan tersebut. Sehingga karyawan merasa aman dan terlindungi dengan adanya program K3 yang terlaksana di perusahaan tersebut.

Tidak sedikit dari perusahaan yang masih belum memberikan pelayanan K3 yang baik dan benar terhadap karyawannya. Padahal hal tersebut sangat penting untuk masa depan perusahaan juga. Hal ini dapat disebabkan karena faktor berikut :
  • Manajemen memberikan prioritas yang kurang dalam program perusahaan.
    Hampir di banyak perusahaan yang ada, program K3 tidak pernah dibahas dalam rapat-rapat yang diselenggarakan perusahaan tersebut. perusahaan hanya terlalu fokus pada produksi perusahaan sedangkan program K3 tersebut sangat dibelakangkan. Jika sudah terjadi kecelakaan, barulah perusahaan akan mengingat mengenai K3 tersebut. Namun tetap perusahaan tidak memprioritaskan program K3 dalam pengoperasiannya.
  • Kurangnya pengetahuan mengenai K3 baik dari perusahaan maupun karyawannya.
    Pengetahuan mengenai K3 oleh karyawan ataupun pihak perusahaan terkadang masih rendah. Baik pengetahuan mengenai cara penerapan K3 yang benar, dampak apabila perusahaan tidak menerapkan K3 tersebut, dan sebagainya. Hal inilah yang membuat perusahaan masih kurang dalam memberikan pelayanan K3 untuk karyawannya.
  • Keterbatasan modal dalam memberikan pelayanan K3
    Untuk memberikan pelayanan K3 yang benar tentu diperlukan berbagai modal untuk melaksanakannya terhadap para karyawan. Terkadang kondisi keuangan perusahaan tersebut tidak mendukung karena kurangnya modal untuk meningkatkan kualitas pelayanan K3 sehingga penerapan K3 pun tidak maksimal.
  • Pengawasan pemerintah yang lemah mengenai penerapan K3
      Peraturan K3 memang sudah memiliki undang-undang yang sah dimata hukum. Namun, pemerintah sendiri masih kurang dalam hal mengawasi berjalannya peraturan hukum tersebut. Pemerintah hanya menganggap semuanya akan berjalan lancer bila sudah memiliki hukum yang kuat. Padahal dalam kenyataannya, penerapan K3 masih sangat kurang meskipun telah memiliki Undang-Undang yang kuat.

Dikarenakan program K3 yang sangat penting untuk menjamin keselamatan dan kesehatan para karyawan perusahaan, tentu perusahaan akan mendapat dampak yang buruk apabila perusahaan tidak memberikan pelayanan K3 terhadap karyawannya, seperti :
  • Terjadinya cidera bahkan bisa menyebabkan kematian pada tenaga kerja
  • Menimbulkan penyakit
  • Memberikan kerugian
  • Proses kerja di perusahaan terhambat
  • Dll

Jadi, kesimpulannya adalah penerapan K3 sangat diperlukan karena menyangkut perusahaan dan karyawannya. Penerapan K3 ini juga memiliki prosedur yang benar yang harus diikut sesuai dengan aturan perundang-undangannya. Karena apabila K3 tidak terlaksana, tentu akan memberikan dampak buruk terhadap perusahaan dan karyawannya sendiri.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar