Kembali
lagi ... Kali ini membahas kaitannya dengan K3 (Kesehatan,
Keselamatan kerja) dalam perusahaan. Mungkin kata k3 sudah cukup
banyak terdengar oleh sebagian orang. Disini, saya akan menjelaskan
sedikit mengenai hal tersebut.
Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk
menciptakan
tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan,
sehingga dapat melindungi dan bebas dari kecelakaan kerja pada
akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.
Keselamatan kerja di perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia
terkadang masih dibelakangkan. Hal ini menandakan bahwa masih
tingginya tingkat kecelakaan kerja yang ada di Indonesia.
Kecelakaan
kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa tetapi juga kerugian materi
bagi pekerja dan pengusaha, tetapi dapat mengganggu proses produksi
secara menyeluruh, merusak lingkungan yang
pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas.
Sebenarnya
perusahaan bisa mencegah kecelakaan tersebut jika perusahaan
memberikan pelayanan K3 yang baik terhadap karyawannya serta memberi
jaminan atas kecelakaan tersebut. Sehingga karyawan merasa aman dan
terlindungi dengan adanya program K3 yang terlaksana di perusahaan
tersebut.
Tidak
sedikit dari perusahaan yang masih belum memberikan pelayanan K3 yang
baik dan benar terhadap karyawannya. Padahal hal tersebut sangat
penting untuk masa depan perusahaan juga. Hal ini dapat disebabkan
karena faktor berikut :
- Manajemen memberikan prioritas yang kurang dalam program perusahaan.Hampir di banyak perusahaan yang ada, program K3 tidak pernah dibahas dalam rapat-rapat yang diselenggarakan perusahaan tersebut. perusahaan hanya terlalu fokus pada produksi perusahaan sedangkan program K3 tersebut sangat dibelakangkan. Jika sudah terjadi kecelakaan, barulah perusahaan akan mengingat mengenai K3 tersebut. Namun tetap perusahaan tidak memprioritaskan program K3 dalam pengoperasiannya.
- Kurangnya pengetahuan mengenai K3 baik dari perusahaan maupun karyawannya.
Pengetahuan
mengenai K3 oleh karyawan ataupun pihak perusahaan terkadang masih
rendah. Baik pengetahuan mengenai cara penerapan K3 yang benar,
dampak apabila perusahaan tidak menerapkan K3 tersebut, dan
sebagainya. Hal inilah yang membuat perusahaan masih kurang dalam
memberikan pelayanan K3 untuk karyawannya.
- Keterbatasan modal dalam memberikan pelayanan K3
Untuk
memberikan pelayanan K3 yang benar tentu diperlukan berbagai modal
untuk melaksanakannya terhadap para karyawan. Terkadang kondisi
keuangan perusahaan tersebut tidak mendukung karena kurangnya modal
untuk meningkatkan kualitas pelayanan K3 sehingga penerapan K3 pun
tidak maksimal.
- Pengawasan pemerintah yang lemah mengenai penerapan K3
Peraturan
K3 memang sudah memiliki undang-undang yang sah dimata hukum.
Namun, pemerintah sendiri masih kurang dalam hal mengawasi
berjalannya peraturan hukum tersebut. Pemerintah hanya menganggap
semuanya akan berjalan lancer bila sudah memiliki hukum yang kuat.
Padahal dalam kenyataannya, penerapan K3 masih sangat kurang
meskipun telah memiliki Undang-Undang yang kuat.
Dikarenakan
program K3 yang sangat penting untuk menjamin keselamatan dan
kesehatan para karyawan perusahaan, tentu perusahaan akan mendapat
dampak yang buruk apabila perusahaan tidak memberikan pelayanan K3
terhadap karyawannya, seperti :
- Terjadinya cidera bahkan bisa menyebabkan kematian pada tenaga kerja
- Menimbulkan penyakit
- Memberikan kerugian
- Proses kerja di perusahaan terhambat
- Dll
Jadi,
kesimpulannya adalah penerapan K3 sangat diperlukan karena menyangkut
perusahaan dan karyawannya. Penerapan K3 ini juga memiliki prosedur
yang benar yang harus diikut sesuai dengan aturan
perundang-undangannya. Karena apabila K3 tidak terlaksana, tentu akan
memberikan dampak buruk terhadap perusahaan dan karyawannya sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar